FORMAT Banten Kritik DPMD Kabupaten Serang Terkait Data Website Desa

    FORMAT Banten Kritik DPMD Kabupaten Serang Terkait Data Website Desa
    Kantor Dinas DPMD Kab. Serang

    SERANG,   — Forum Mahasiswa Anti Tertindas (FORMAT) Banten menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk meminta data desa yang telah memiliki website resmi dari total 326 desa di wilayah tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak direspons dengan baik oleh pihak dinas terkait.

    Ketua FORMAT Banten, Saipul Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai arahan Kepala DPMD dengan mengajukan surat resmi. Namun, ketika surat tersebut ditindaklanjuti, DPMD enggan memberikan data yang diminta.

    "Saat audiensi, kami diminta untuk mengajukan surat. Setelah surat dikirim dan kami tanyakan datanya, ternyata mereka tidak mau memberikan, " ujar Saipul, Sabtu (8/2).

    Salah seorang pegawai DPMD yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pimpinannya tidak memberikan izin untuk membagikan data tersebut.

    "Maaf, saya tidak bisa memberikan data tanpa izin pimpinan. Lagipula, soal website itu melibatkan pihak ketiga dan DPMD tidak terlibat langsung, " katanya.

    Pernyataan tersebut dibantah oleh Saipul yang menyebut bahwa program pembuatan website desa justru merupakan instruksi dari DPMD Kabupaten Serang. Berdasarkan surat tertanggal 10 Februari 2023, desa-desa diarahkan untuk membuat website melalui PT Wahana Semesta Multimedia Banten.

    "Kami memiliki informasi bahwa DPMD mengarahkan desa-desa untuk membuat website ke perusahaan tertentu, yaitu PT Wahana Semesta Multimedia Banten, " tegas Saipul.

    Setelah melihat surat resmi tersebut, pegawai DPMD yang sebelumnya tidak tahu menahu akhirnya mengakui bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar aturan.

    "Saya masuk dinas ini Juni, jadi tidak tahu soal surat Februari itu. Namun, jika benar ada penggiringan kepada satu perusahaan, tentu itu melanggar aturan yang ada, " ujarnya.

    FORMAT Banten menilai transparansi data terkait program digitalisasi desa sangat penting untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan regulasi tanpa indikasi pelanggaran. Mereka mendesak DPMD Kabupaten Serang untuk membuka informasi secara terbuka dan akuntabel. (Az/Red)

    Red.

    Red.

    Artikel Sebelumnya

    Serda Ahmad Husen, Babinsa Koramil 0602-01/Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Satbrimob Polda Banten Laksanakan Apel Siaga Satgas Aman Nusa, POH dan Satgas Kontijensi 2025
    Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 1714/PJ dan RSUD Mulia Gelar Klinik Lapangan

    Ikuti Kami